Akan ke PTUN, Warga Mengeluh Bayar BPHTB Pemkab Taput Terkesan ‘Paksa’ Wajib Pajak

topmetro.news, Tarutung – Pemkab Tapanuli Utara terkesan melakukan pemaksaan terhadap masyarakat yang ingin membayarkan ‘Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan’ (BPHTB), sehingga banyak warga terkendala untuk mengurus legalitas atas tanahnya, misalnya Sertifikat Hak Milik.

Naek H, sumber topmetro.news di Tarutung, adalah salah seorang warga yang merasa ‘dipaksa’ saat hendak membayar BPHTB atas tanah dan bangunan rumahnya di Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung.

Pembayaran BPHTB tersebut merupakan salah satu syarat dari Badan Pertanahan Nasionan untuk mengambil sertifikat tanah yang sudah selesai diurus sebelumnya.

Dikatakan, petugas Badan Pendapatan Daerah Tapanuli Utara menunjukkan daftar tagihan ‘Pajak Bumi dan Bangunan’ atas tiga objek pajak yang lokasinya berbeda.

“Saya sudah penuhi persyaratan BPN. Tinggal pembayaran BPHTB. Tetapi Bapenda Taput tidak mau melayani saya, kecuali membayar PBB P2 seluruh lahan yang saya miliki. Saya merasa ini bentuk pemaksaan,” sebut Naek H.

Peraturan Bupati?

Kepala Bapenda Tapanuli Utara Kijo Sinaga yang dikonfirmasi topmetro.news secara tertulis terkit dugaan ‘pemaksaan’ tersebut, tanggal 19 Februari 2026, hingga Selasa (24/2/2026), belum dapat memberi penjelasan.

Salah seorang staf Bapenda, Candra Tampubolon mengaku, Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PBB P2, Bagian Ketujuh Pasal 29 tentang Mutasi Objek dan Subjek PBB P2 Ayat 2B yang menyebutkan, permintaan mutasi harus melunasi seluruh tunggakan PBB P2 (objek pajak yang dimutasi).

Semetara pada Ayat 2C. diperjelas, bila objek pajak hanya dikuasai sebagian oleh subjek pajak, perhitungannya ‘harus’ dilakukan secara proporsional.

Naek H selaku subjek pajak atas tanah dan rumah miliknya, menegasan keberatan terhadap kebijakan Bapenda Taput yang mengharuskan melunasi seluruh PBB P2 miliknya.

“Saya bukan membangkang untuk melunasi PBB atas tanah milikku yang lain. Tetapi tanah itu tidak ada hubungannya dengan objek yang mau saya mutasi menjadi sertifikat,” sebut NH.

Ke PTUN

NH yang merasa ‘dipaksa’ oleh Pemkab Taput, menyatakan akan mempertimbangkan masalah penafsiran yang berbeda atas Pasal 29 Perbup No 07 Tahun 2024 tersebut.

“Sudah jelas dan terang benderang Ayat 2 bagian B dan C menghunjuk objek pajak yang dihitung untuk dilunasi. Untuk itu keluarga besar saya akan mempertimbangkan ke PTUN di Medan,” sebut Naek.

Tak Digubris

Wartawan topmetro.news yang mendapat informasi dari Naek, mencoba melakukan wawancara tertulis kepada Bupati Taput d/p Kepala Bapenda tanggal 9 Februari 2026 lalu. Setelah menunggu hingga dua minggu, wawancara tertulis kepada Bupati Taput itu tidak dijawab, tercermin tidak menggubris.

Tidak diketahui, apakah Bupati/Ka Bapenda tidak memahami wawancara itu atau sengaja berkelit.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment